Media penabharindo@gmail.com
Sukabumi, Proyek dengan pagu kurang lebih 15 miliyar milik Dinas Perkim Provinsi Jawabarat di soroti Aktivis akibat proyek yang baru saja selesai sudah hancur dan pelaksana seolah olah menyalahkan alam yang jelas tidak memikirkan aspek nonteknis yang akan terjadi apalagi proyek yang di bangun berada di sepadan pantai
Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melalui ketua umumnya menyangkan dengan apa yang disampaikan oleh pihak pelaksana pada saat di konfirmasi melalui pesan watshapp"
"Kang itu Forcemajure yang di akibatkan oleh bencana alam, kita sedang diskusi dengan pihak provinsi untuk melakukan langkah langkah selanjutnya "cetus imran
Di waktu yang sama juga pada saat tim investigasi Lpi kembali bertanya mengenai dugaan buruknya sistem perencanaan yang mana jelas pembangunan yang di kerjakan di sepadan pantai seolah olah berada di tanah darat dari segi kualitas dan aspek pelekasanaan pihak dari pelaksana juga mengklaim bahwa perencanaan sudah baik namun ini kembali ke paktor alam
Dengan semua jawaban yang di keluarkan oleh pihak pelaksana jelas menggambarkan bahwa disini banyak sekali dugaan persoalan tidak hanya dari kualitas pelakasanaan melainkan kurang nya juga pemikiran memgantisifasi hal hal yang terjadi akibat goncangan alam menurut ketum Lpi
" Jelas seharusnya pihak Dinas Perkim Provinsi Jawabarat melalui perencana atau pun perusahaan pemenang tender bukan hanya memikirkan aspek keuntungan untuk pemenang tender saja melainkan memikirkan aspek nonteknis yang akn terjadi setidaknya di minimalisir karena jelas peroyek tersebut berada percis di sepadan pantai dan berhadapan langsung dengan arus laut yang kadang tidak terduga bukan hari ini malah menyalahkan alam serta saya peringatkan pihak Dinas atau pun rekanan nya jangan jadikan ajas manfaat kejadian alam belakangan ini untuk di salahkan akibat dari buruknya pelaksanaan dan perencanaan " ungkap ketum Lpi
Maka dengan semua itu Lpi akan segera membuat laporan tertulis ke APH hususnya kejaksaan tinggi jawabarat dan kejaksaan agung RI agar persoalan ini menjadi atensi serius dari masyarakat sehingga dapat di proses secara aturan hukum yang berlaku karena jelas ini keuangan negara yang perlu di pertanggung jawabkan seandainya juga ada tuntutan ganti rugi itu harus di lakukan setelah pengadilan bukan berarti TGR akan menghilangkan aspek dugaan pidananya
Serta Lpi juga akan menggelar aksi di Dinas Perkim Provinsi Jawabarat agar kadis perkim di copot dan di periksa serta perusahaan pemenang tender agar di blacklist serta di jatohi denda ganti rugi bahkan di proses sesuai aturan hukum yang huberlaku dengan rujukan UU no 20 Tahun 2001 tentang dugaan tindak pidama korupsi.pungkas nya.
Reporter (team pb)