Notification

×

Indeks Berita

Blangko KTP-el Siap! Tak Ada Alasan Dinas Dukcapil untuk Tunda Cetak, Pastikan Hak Pilih Tervalidasi

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T03:48:48Z
Media penabharindo@gmail.com
Mataram - Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil Tahun 2024, Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah memastikan ketersediaan blangko KTP-el untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Handayani menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk menunda pencetakan KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam data dan dinyatakan print ready record (PRR).

"Tidak ada alasan untuk menunda pencetakan dengan dalih kekurangan blangko. Setelah PRR, KTP-el harus langsung dicetak agar hak pilih masyarakat dapat terfasilitasi dalam Pilkada yang segera berlangsung. Ini adalah salah satu tanggung jawab kita untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024," tegasnya, pada Senin (4/11/2024).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan identitas resmi, terutama menjelang pemilu. "KTP-el adalah hak penduduk dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Dengan pengadaan blangko KTP-el yang telah mencapai 25,9 juta keping, tidak ada lagi alasan bagi Dukcapil untuk tidak memberikan atau mencetak KTP-el bagi penduduk yang memerlukan untuk menggunakan hak suara mereka," ungkap Handayani.

Lanjutnya, Dukcapil berkomitmen menyediakan seluruh sumber daya yang dibutuhkan untuk memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih. Dukcapil juga terus mengembangkan teknologi pemrosesan data, termasuk sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penerapan pengenalan wajah.

"Penerapan teknologi ini tidak hanya mempermudah verifikasi identitas, tetapi juga mempercepat akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Kami terus berinovasi untuk memastikan bahwa setiap data yang kami miliki dapat digunakan secara optimal untuk mendukung proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.

Handayani menambahkan, penguatan kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi merupakan salah satu strategi utama untuk memaksimalkan pemanfaatan data kependudukan.

Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 6.668 lembaga, yang mencakup akses data hingga lebih dari 15 miliar kali, mencerminkan tingginya kebutuhan serta kepercayaan publik terhadap data yang disediakan. “Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Dukcapil berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi ketersediaan blangko KTP-el serta meningkatkan kualitas layanan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Dukcapil berharap dapat menyediakan layanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Handayani juga menekankan pentingnya partisipasi aktif setiap warga negara dalam proses demokrasi. Ia berharap agar setiap penduduk yang memiliki hak pilih dapat memberikan suara mereka dengan adil dan akurat. "Dengan langkah-langkah yang kami ambil, kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi. Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi, dan kami akan memastikan bahwa semua kebutuhan administrasi kependudukan dapat terpenuhi dengan baik," ujar Handayani.

Rakornas II Dukcapil ini menjadi momentum untuk mempertegas komitmen Ditjen Dukcapil dalam menyediakan data kependudukan yang presisi dan dapat diandalkan. Handayani menyampaikan bahwa dengan SDM yang mumpuni serta visi yang jauh ke depan, Dukcapil siap menghadapi tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional, demi mendukung Pilkada 2024 yang lebih inklusif dan akuntabel.

"Dengan komitmen yang kuat, kami bertekad menjadikan Dukcapil sebagai layanan prima yang membahagiakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera di masa depan," tutup Handayani.

Reforter Rizwan pena