Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 67 tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas yang digelar selama dua bulan terakhir. Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan bahwa operasi intensif ini berlangsung pada September dan Oktober, dengan otal 46 kasus yang berhasil diungkap.
“Barang bukti yang kami sita mencapai 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika. Kami menegaskan, tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Dr. Samian. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polres Sukabumi untuk memberantas narkoba yang menjadi sumber masalah ketertiban dan sosial.
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35, subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Sukabumi berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Modus yang kami temukan di antaranya adalah modus tempel dan adu banteng. Kami harap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan sekecil apa pun kepada kami,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penangkapan seorang pengguna sabu di Nagrak dengan barang bukti 7,08 gram. Tersangka diduga berencana mengedarkan barang terlarang tersebut meski bukan seorang residivis.
“Kami berharap masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan sampai ada yang tergoda mencoba atau mengedarkan narkoba,” tutup Kapolres.
Reporter : Herlan.