Notification

×

Indeks Berita

Beraksi 3 bulan di Kebon Jeruk dan Palmerah, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Palmerah

Senin, 16 Desember 2024 | Desember 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-16T21:55:56Z
Media penabharindo@gmail.com 
Jakarta Barat - Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.
Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.
"Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain," ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.
"Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan," tuturnya.
Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.
Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.
"Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual," tuturnya.
Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. 
Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

Reforter FR/ Rizwan pena