Notification

×

Indeks Berita

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kerugian Negara Hingga Rp 12,82 MiliarKamis, 19 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | Desember 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-19T21:50:16Z
Media penabharindo@gmail.com
Bandung''  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lanjutan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,82 miliar.
Dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu R.T., seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen. Berikut beberapa temuan penting dalam kasus ini yaitu,
1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh R.T. yang tidak sesuai aturan, mengakibatkan mark-up anggaran.
2. Penerimaan gratifikasi oleh R.T. senilai Rp 632 juta dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pelaksana lapangan.
3. PT Gemilang Utama Alen gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Progres fisik proyek hanya mencapai 65,26% dari target 100%.
4. Kelebihan pembayaran kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp 12,11 miliar dan kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp 705 juta.
Proyek ini menggunakan anggaran APBD Jawa Barat Tahun 2019 senilai Rp 36,27 miliar dengan masa pengerjaan 75 hari kalender. Namun, hingga kontrak berakhir pada 28 Desember 2019, pekerjaan tidak selesai sesuai rencana.
Barang bukti yang telah disita mencakup uang tunai Rp 1,81 miliar, dokumen perencanaan dan kontrak, serta laporan hasil audit investigatif. Selain itu, Polda Jawa Barat telah memeriksa 40 saksi dan 4 ahli dari berbagai bidang, termasuk teknik sipil dan keuangan negara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya adalah 12 tahun penjara.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi keuangan negara. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab," ujar perwakilan Polda Jawa Barat.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Kamis (19/12/2024)
 
Reporter : Herlan