Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,677 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi. Tidak ada kompromi untuk para pelaku. Kami berkomitmen untuk menindak tegas sekecil apa pun indikasi peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni RFL dan AAH, yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Tersangka RFL mendapatkan sabu dari AAH, sedangkan AAH memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial T, yang hingga saat ini masih buron (DPO).
Menurut penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang dari wilayah Depok dan mendistribusikannya ke Sukabumi. “Tersangka melakukan pertemuan di jalan dengan metode tertentu untuk menghindari deteksi aparat,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika. Langkah ini penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.
Saat ini, Polres Sukabumi masih mendalami kasus ini, termasuk upaya pencarian pengendali utama berinisial T yang menjadi buron. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
Reporter : Herlan